BLOG SMPN 2 CIMAHI
this site the web

Selasa, 16 November 2010

Program Kegiatan


Program Kegiatan
SMP Negeri 2 Cimahi Kabupaten Kuningan
tahun pelajaran 2010 – 2011


Tanggal
Jenis Kegiatan
Keterangan
12 – 14 Juli 2010
Masa Orientasi Sekolah (MOS)
Osis
15 – 17 Juli 2010
LDK
Osis
31 Juli 2010
Rapat Pembagian Tugas Tahun Pelajaran Baru
Sekolah
10 – 12 Agustus 2010
Libur Awal Ramadhan
Sekolah
17 Agustus 2010
Hari Ulang Tahun Republik Indonesia
Osis
1 September 2010
Hari Jadi Kuningan
Osis
6 – 18 September 2010
Libur Sekitar Idul Fitri 1 Syawal 1431 H
Sekolah
4 – 9 Oktober 2010
Ulangan Tengah Semester (UTS)
Sekolah
11 – 16 Oktober 2010
Jeda Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Ganjil
Sekolah
17 Nopember 2010
Libur Sekitar Idul Adha
Sekolah
7 Desember 2010
Tahun Baru Hijriah
Osis
13 – 18 Desember 2010
Ulangan Akhir Semester Ganjil
Sekolah
24 Desember 2010
Pembagian Raport
Sekolah
25 Desember 2010
Libur Natal
Sekolah
27 – 31 Desember 2010
Libur Semester Ganjil
Sekolah
1 – 8 Januari 20111
Libur Semester Ganjil
Sekolah
10 Januari 2011
Hari Pertama Semester Genap
Sekolah
3 Pebruari 2011
Libur Nasional
Sekolah
16 Pebruari 2011
Libur Nasional
Sekolah
7 – 12 Maret 2011
Ulangan Tengah Semester Genap
Sekolah
28 – 31 Maret 2011
Ujian Nasional
Sekolah
11 – 16 April 2011
Ujian Sekolah
Sekolah
22 April 2011
Libur Nasional
Sekolah
17 Mei 2011
Libur Nasional
Sekolah
13 – 18 Juni 2011
Ulangan Kenaikan Kelas
Sekolah
25 Juni 2011
Pembagian Raport
Sekolah
27 Juni – 9 Juli 2011
Libur Semester Genap
Sekolah

print this page Print halaman ini

Data Siswa

Data Siswa SMPN 2 CIMAHI Kabupaten Kuningan

Kelas
Kelas VII
Kelas VIII
Kelas IX
Jenis Kelamin
L
P
L
P
L
P







Jumlah



Kalender Pendidikan



Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di sekolah mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:
·         permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  • minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
  • waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  • waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  • waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
  • libur jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
  • sekolah/madrasah-sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
  • bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. 
  • Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.  
 
KALENDER PENDIDIKAN
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 2 CIMAHI
Alamat : Jl. Raya Luragung – Cibingbin No 103 Desa Cileuya Kec. Cimahi
KABUPATEN KUNINGAN
                                                                                                                                               
SEMESTER GANJIL




SEMESTER GENAP



 

print this page Print halaman ini

MUATAN KURIKULUM

Mata Pelajaran

Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu.
Pada bagian ini sekolah mencantumkan mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri beserta alokasi waktunya yang akan diberikan kepada peserta didik.
Untuk kurikulum SMP , terdiri dari 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri yang harus diberikan kepada peserta didik.
Berikut disajikan Struktur Kurikulum SMP Negeri 2 Cimahi Kabupaten Kuningan :

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
A.         Mata Pelajaran
1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
4
4
4
4.   Bahasa Inggris
4
4
4
5.   Matematika
4
4
4
6.   Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
7.   Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8.   Seni Budaya
2
2
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10.  Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
B. Muatan Lokal



-          Bahasa Sunda
-          Pendidikan Lingkungan Hidup  (PLH)
2
2**)
2
2**)
2
2**)

C. Pengembangan Diri (Bimbingan Karir)
2***)
2***)
2***)
Jumlah
36
36
36
 
*)       tambahan alokasi jam pelajaran
**)     merupakan mata pelajaran pilihan
2***)  ekuivalen 2 jam pembelajaran

             Di SMP Negeri 2 Cimahi Kabupaten Kuningan, terdapat program intra kurikuler seperti tabel di atas dan juga ekstra kurikuler yang dikembangkan dalam program Pengembangan Diri. Waktu belajar di sekolah kami dimulai dari pukul 7.00 pagi hingga pukul 13.40 selama 6 hari dari hari Senin hingga Sabtu. Pada Sore hari, digunakan untuk program ekstra kurikuler. Khusus hari Jum’at, jam pelajaran berakhir pukul 11.00 dilanjutkan sholat Jum’at di sekolah.
 
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan, tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) .
Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah (Provinsi Jawa Barat) dan diterapkan di sekolah kami adalah:

  •  Bahasa Sunda
      Mulok Wajib untuk daerah Propinsi Jawa Barat, bagi semua kelas. Dengan Alokasi Waktu 2 Jam Pelajaran. 
  • Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH)
Mulok Pilihan bagi semua siswa kelas VII hingga kelas IX. Alokasi waktu 2 jam pelajaran.
Berikut ini tabel alokasi waktu untuk mata pelajaran Muatan Lokal yang diselenggarakan di SMP Negeri 2 Cimahi Kabupaten Kuningan :

No.
Mata Pelajaran Muatan Lokal
Alokasi Waktu (JP)
VII
VIII
IX
1
Bahasa Sunda
2
2
2
2
Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH)
2
2
2

Jumlah
4
4
4

Pengaturan Beban Belajar 

Beban belajar yang diterapkan dalam pengelolaan program pendidikan yang berlaku di SMP Negeri 2 Cimahi adalah sistem Paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.
a.  Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket SMP Negeri 2 Cimahi antara 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
c. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Untuk kegiatan praktik di sekolah kami, misalnya pada kegiatan praktikum Bahasa Inggris yang berlangsung selama 2 jam pelajaran setara dengan 1 jam pelajaran tatap muka, sesuai yang tertulis pada Struktur Kurikulum.

Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar,  berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%.
Sekolah kami menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) sebagai target pencapaian kompetensi dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) di SMP Negeri 2 Cimahi Kuningan Tahun Pelajaran 2010 - 2011 :

No.
Mata Pelajaran
Aspek Penilaian
KKM ( %)
 Rerata (%)
VII
VIII
IX
VII
VIII
IX
1
Agama
Penguasaan Konsep dan Nilai-nilai
65
66
67
65
66
67
Penerapan/Penugasan
65
66
67
2
Pendidikan Kewarganegaraan
Penguasaan Konsep dan Nilai-nilai
65
66
67
65
66
67
Penerapan
65
66
67
3
Bahasa Indonesia
Mendengarkan
65
66
67
66
67
68
Berbicara
62
63
64
Membaca
70
71
72
Menulis
67
68
69
4
Bahasa Inggris
Mendengarkan
55
56
57
57,5
58,5
59,5
Berbicara
56
57
58
Membaca
60
61
62
Menulis
59
60
61
5
Matematika
Pemahaman Konsep
58
59
60
55
56
57
Penalaran dan Komunikasi
55
56
57
Pemecahan Masalah
52
53
54
6
IPA
Pemahaman dan Penerapan Konsep
65
66
67
62,5
63,5
64,5
Kinerja Ilmiah
60
61
62
7
IPS
Penguasaan Konsep
65
66
67
65
66
67
Penerapan
65
66
67
8
Seni Budaya
Apresiasi
70
71
72
69
70
71
Kreasi
68
69
70
9
Pendididkan Jasmani
Permainan dan Olah Raga
65
66
67
62,5
63,5
64,5
Aktivitas Pengembangan
60
61
62
Uji diri/Senam
60
61
62
Aktivitas Ritmik
65
66
67
Akuatik/Pendidikan Luar Kelas
60
61
62
10
Teknologi Informatika dan Komunikasi
Etika Pemanfaatan
60
61
62
57
58
59
Pengolahan dan Pemanfaatan Informasi
54
55
56
Penugasan Proyek
52
53
54
11
Bahasa Sunda

65
66
67
65
66
67
12
Pendidikan Lingkungan Hidup

70
71
72
70
71
72
13
Pendidikan Keterampilan Jasa dan Perniagaan

65
66
67
65
66
67


Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas berlaku setelah siswa memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam tahun ajaran berlangsung; Dan mencapai ketuntasan minimal setiap kompetensi dasar, atau mencapai ”lebih dari 50%” dari indikator setiap kompetensi dasar.
b.    Peserta didik tetap dinyatakan naik sekalipun ada 4 mata pelajaran yang belum mencapai ketuntasan SK dan KD yang ditempuh.
c.         Jika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua SK dan KD  minimal sama dengan tahun sebelumnya.
d.        Peserta didik yang mengalami ganguan kesehatan fisik, emosi atau mental yang mengakibatkan tidak berhasil, jika mempunyai alasan yang kuat dapat dibantu untuk mencapai kompetensi yang ditargetkan.
e.         Kehadiran peserta didik dalam mengikuti Proses Pembelajaran minimal 80%.

Dengan mengacu kepada ketentuan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah setelah memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
a.   menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.    lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
f.          lulus Ujian Nasional;
g.         Di sekolah kami, kelulusan juga mempertimbangkan kehadiran di kelas mencapai minimal 90%.

Pendidikan Kecakapan Hidup
Program pendidikan Kecakapan Hidup yang dikembangkan di SMP Negeri 2 Cimahi Kabupaten Kuningan, adalah kecakapan vokasional. Diantaranya :
a.       Pertanian, yang meliputi :
  • Perikanan
  • Ternak Sapi Perah
  • Budi Daya Tanaman Hias
b.      Tata Boga, yang meliputi :
  •    Pembuatan Tape Ketan
  • Pembuatan Minuman Jeruk Nipis (JENIPER)
 
 Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Program Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global yang dikembangkan di SMP Negeri 2 Cimahi Kabupaten Kuningan, adalah sebagai berikut :
a.       Program Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, meliputi : Obyek Wisata, Budaya Daerah, dan Tempat-tempat bersejarah, yang banyak terdapat di Kabupaten Kuningan. Hal ini dapat diimplementasikan pada mata pelajaran Seni Budaya, IPS, dan Bahasa Inggeris.

b.      Program Pendidikan Berbasis Keunggulan Global, adalah dengan memanfaatkan keberadaan ICT center dan TV-edu, sebagai sumber belajar yang mendukung untuk kegiatan pembelajaran semua mata pelajaran.

 

print this page Print halaman ini